Pelayanan Administrasi Kependudukan

No. SK: 188/10/419/2022

  1. Membawa berkas surat beserta dokumen pendukungnnya

  1. Pengajuan permohonan layanan kepada petugas
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas permohonan
  3. Memeriksa dan mengoreksi surat yang akan dilegalisasi untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  4. Memberikan tanda tangan pada berkas legalisasi
  5. Memberikan penomoran registrasi dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

1 menit pengajuan permohonan layanan

1 menit pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas permohonan

5 menit mengoreksi surat yang akan dilegalisasi

2 menit proses tanda tangan

1 menit pemberian nomor registrasi dan penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Kotak pengaduan

Nomor telepon 0355-431011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"