Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. 1. Membawa KTP/Fotocopy KK bagi pasien baru
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu Askes bagi peserta Askes
  4. 4. Membawa kartu BPJS/KIS bagi peserta BPJS/KIS

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Pasien menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien dipanggil dan menunjukkan persyaratan yang dimiliki kepada petugas
  5. Petugas memasukkan identitas pasien kedalam sistem
  6. Pasien melakukan pembayaran pendaftaran di kasir
  7. Pasien diarahkan ke unit layanan sesuai dengan keluhan pasien

Pasien Baru : 7 menit

Pasien lama membawa kartu berobat : 4 menit

Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 5 menit

Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis

Pasien umum, Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan/ Rawat Darurat        :

1. Pasien Baru   : 10.000

2. Pasien Lama  : 5.000

 

 

Data pengunjung tersimpan di sistem siksda Puskesmas

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"