Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan sesuai |
dengan indikasi medis |
1. |
Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun |
|
2011 (bagi Pasien Umum) |
2. |
Biaya Pemeriksaan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien |
|
BPJS) |
1. Hari Rawatan 2. Asuhan Keperawatan 3. Perjalanan Penyakit 4. Informed Consent 5. Hasil Pemeriksaan Penunjang 6. Lembaran Konsulen 7. Rincian Rawatan 8. Resume dokter/ keperawatan 9. Surat pernyataan pasien dirawat 10. Surat Rujukan 11. Surat Keterangan dirawat 12. Surat keterangan kematian 13. Surat pemakaian ambulans 14. Surat pendelegasian tugas 15. Dll
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store