Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 10 menit.
1. |
Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun |
|
2011 (bagi Pasien Umum) |
2. |
Biaya Pemeriksaan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien |
|
BPJS) |
1. Resep Spesialis 2. Konsultasi Medik 3. Rujukan Medik Antar Spesialis 4. Pengantar Opname 5. Lembaran Konsulen 6. Lembaran jawaban EKG dan Rongent, lab, USG, endoscopy 7. Surat Keterangan Dokter 8. Surat Sakit/Dirawat 9. Surat Keterangan Pengkleman Asuransi 10. Surat Keterangan Kematian 11. Surat rujukan ke RS/Fasilitas Yankes 12. Informet Consent
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store