Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Porter Membawa Status yang telah terdaftar di rekam medik

  1. Pasien mendaftar ke SIMRS sesuai rujukan
  2. Petugas SIMRS membuat SEP
  3. Pasien langsung menuju ke Poli Spesialis
  4. Porter mengantar Status pasien kepoli spesialis sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas Poli spesialis mendata setiap pasien yang berobat
  6. Petugas Poli Spesialis Memanggil satu persatu pasien yang telah terdata di poli spesialis
  7. Perawat poli spesialis melakukan pengukuran tanda-tanda vital, BB, TB pasien sebagai bahan untuk pemeriksaan dokter spesialis
  8. Dokter spesialis melakukan anamnese keluhan dan riwatan penyakit pasien
  9. Bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diberikan blangko pemeriksaan penunjang seperti : - Blangko Laboraturium - Blangko Radiologi - Blangko EKG - Blangko USG
  10. 10. Di Poliklinik Spesialis : - Berdasarkan anamnesa dokter, pasien dianjurkan rawat inap - Memberikan resep obat sesuai diagnosa pada pasien rawat jalan
  11. Pasien mengambil resep ke apotek rawat jalan

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 10 menit.

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

1. Resep Spesialis 2. Konsultasi Medik 3. Rujukan Medik Antar Spesialis 4. Pengantar Opname 5. Lembaran Konsulen 6. Lembaran jawaban EKG dan Rongent, lab, USG, endoscopy 7. Surat Keterangan Dokter 8. Surat Sakit/Dirawat 9. Surat Keterangan Pengkleman Asuransi 10. Surat Keterangan Kematian 11. Surat rujukan ke RS/Fasilitas Yankes 12. Informet Consent

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"