Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa nomer antrian pasien dari ruang pelayanan.

  1. Petugas menerima nomer antrian pasien.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada sistem SIKUAT
  3. Petugas melakukan pengkajian resep.
  4. Petugas mengkonfirmasi dengan dokter penulis resep bila   perlu
  5. Petugas mencetak resep.
  6. Petugas mencetak etiket penggunaan obat.
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai resep.
  8. Petugas meracik obat sesuai resep bila perlu.
  9. Petugas menempel etiket dan mengecek kembali obat yang akan diberikan.
  10. Petugas memanggil pasien dan mengindentifikasi ulang.
  11. Petugas menyerahkan obat dan memberikan KIE tentang obat  yang diterima
  12. Petugas menulis waktu penyerahan obat.

30 menit ( obat non racikan )

60 menit ( obat racikan )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi Rawat Jalan dan Rawat Inap

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"