Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  4. Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian (memanggil pasien prioritas terlebih dahulu)
  2. Petugas melakukan anamnesa dan observasi
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter
  4. Petugas merujuk pasien ke rumah sakit apabila ada indikasi yang perlu perawatan spesialistik / kegawatdaruratan
  5. Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal ke Pelayanan laboratorium / Pelayanan Gizi / Rawat Inap / UGD
  6. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran
  7. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran
  8. Pasien Pulang

30 menit (waktu maksimal pelayanan dalam ruang pelayanan umum untuk per pasien)

  1. Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019


No.


Jenis Pelayanan

Komponen Jasa (Rp)

Tarif

Retribusi (Rp)

Sarana

Pelayanan

1.

Pemeriksaan Kes. Umum Rawat Jalan/

Lansia/ Bayi/ Anak

5.000

15.000

20.000

2.

Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan/ Rawat Darurat

  1. Pasen Baru
  2. Pasien Lama



8.000

3.000



2.000

2.000



10.000

5.000

3.

Pemeriksaan Kes. Oleh Dokter Spesialis

(Klinik Spesialis)

5.000

30.000

35.000

4.

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang)

20.000

55.000

75.000

5.

Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pendidikan

(Fisik, dan Buta Warna).

7.500

12.500

20.000

6.

Pemeriksaan Kesehatan Untuk

Bekerja/ TKI (Belum termasuk pemeriksaan Penunjang)

5.000

15.000

20.000

1. Pemeriksaan Umum dan Lansia 2. Pemeriksaan Jemaah Haji 3. Pemeriksaan Kesehatan untuk Pendidikan dan Bekerja

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
  • Facebook : Puskesmas Tulangan
  • Instagram : @puskesmas_tulangan
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"