Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV dan AIDS

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (SiKuat)

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien setelah dari loket untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan PDP HIV dan IMS
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian, lalu melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign di ruang pemeriksaan khusus
  3. Perawat melakukan identifikasi pasien dengan kriteria : a. Pasien baru diberikan rujukan internal untuk pemeriksaan ke Laboratorium b. Pasien lama diberikan obat sesuai dengan jadwal rutin
  4. Perawat melakukan konsul kepada dokter bila pasien pengobatan lebih lanjut
  5. Dokter meresepkan dan menulis obat yang akan diberikan pada rekam medis elektronik SiKuat
  6. Dokter memberikan resep dan mengarahkan ke layanan Farmasi
  7. Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan PDP HIV dan IMS

30 menit tanpa rujukan internal

60 menit dengan rujukan internal

1.   Pasien umum :

Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

Pelayanan Perawatan dukungan dan pengobatan HIV-AIDS

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV dan AIDS"