Pelayanan Farmasi

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (SiKuat)
  3. Resep obat

  1. Petugas layanan mengarahkan pasien untuk menuju ke layanan Farmasi
  2. Petugas farmasi mengarahkan pasien meletakkan resep obat dan mengambil nomor antrian atau pasien meletakkan nomor antrian pendaftaran (SiKuat) di kotak penerimaan resep
  3. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  5. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan menyebutkan identitas pasien (nama, alamat, usia) disertai dengan pemberian informasi obat
  6. Petugas farmasi mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Farmasi

Non racikan : <30>

Racikan : <60>

Tidak dipungut biaya

1. Obat, 2. Informasi penggunaan obat, 3. Konseling obat

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"