Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (SiKuat)

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Pemeriksaan Umum
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut di aplikasi SiKuat, lalu melakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan
  3. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign di ruang pemeriksaan umum
  4. Dokter melakukan anamnesa mendalam dan melakukan pemeriksaan fisik
  5. Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium bila diperlukan
  6. Petugas laboratorium menginput hasil pemeriksaan laboratorium di aplikasi SiKuat
  7. Dokter melakukan rujukan internal ke UGD bila diperlukan tindakan medis
  8. Dokter melakukan rekomendasi Rawat Inap bila diperlukan
  9. Dokter menuliskan obat untuk pasien pada rekam medis SiKuat dan pada kertas resep, lalu mengarahkan pasien ke layanan Farmasi
  10. Dokter memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis
  11. Dokter memberikan konsultasi, edukasi dan informasi yang benar dan mudah dipahami pasien

10 – 30 menit, bila tanpa rujukan internal

30 – 90 menit, bila dengan rujukan internal

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum : Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
    1. Pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan : Rp. 20.000
    2. Pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang): Rp. 75.000
    3. Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) : Rp. 20.000
    4. Pemeriksaan kesehatan untuk bekerja/ TKI (belum termasuk pemeriksaan penunjang): Rp. 20.000

PELAYANAN UMUM

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam,

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"