Pelayanan Kesehatan Umum

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Membawa Kartu BJS/KIS
  3. Membawa KTP/KK

  1. Pasien datang ke resepsionis mengambil nomor antrian
  2. Pasien menuju ke loket menunjukkan nomor antrian dan kartu bpjs
  3. Pasien dikirim ke Poli umum
  4. Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
  6. Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
  7. Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab.
  8. Dokter memberikan resep kepada pasien
  9. Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  10. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk ke rs

Pasien datang ke loket pendaftaran
Menunjukkan persyaratan yang dimilki
Pasien dikirim ke Poli umum
Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab.
Dokter memberikan resep kepada pasien
Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengobatan Usia 5-50 Tahun

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, wa, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"