Surat Ijin Keramaian

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK

  1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi selanjutnya mengentri data
  2. Mengoreksi dan memverifikasi berkas
  3. Memberikan fiat Surat Izin Keramaian
  4. Selanjutnya diterima oleh Camat untuk di ACC
  5. Memvalidasi Surai Izin Keramaian
  6. Memberikan Nomor register dan menyerahkan surat Izin Keramian kepada pemohon dan mengarahkan ke Polsek setempat

1. Petugas meneliti kelengkapan berkas 

2. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani 

3. Petugas melakukan registrasi pada buku register Ijin keramaian

4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Instansi terkait

 

catatan: 1 hari (Kalau sudah di Tandatangani Camat dan Bila pimpinan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

Email: kecakota@gmail.com

Telp: (0355) 321820

SMS/WA Pengaduan: 081 234 434 160

Aplikasi SP4N Lapor

Website: http://keckota.tulungagung.go.id/pengaduan/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"