1. Petugas meneliti kelengkapan berkas
2. Setelah kelengkapan benar Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
3. Petugas melakukan registrasi pada buku register Ijin keramaian
4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Instansi terkait
catatan: 1 hari (Kalau sudah di Tandatangani Camat dan Bila pimpinan ada ditempat)
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin
Email: kecakota@gmail.com
Telp: (0355) 321820
SMS/WA Pengaduan: 081 234 434 160
Aplikasi SP4N Lapor
Website: http://keckota.tulungagung.go.id/pengaduan/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store