Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Medis diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja dalam bentuk soft file, sedangkan untuk laporan Pemeriksaan Kesehatan keseluruhan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 29 Tahun 2016
2. Pelayanan pemeriksaan kesehatan kerja, meliputi pemeriksaan kesehatan untuk pre-employee maupun pemeriksaan kesehatan untuk tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya
Telp 031-8290005, email : disnakertrans@jatimprov.go.id
atau
UPT P2TK Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store