Layanan Peminjaman Arsip

No. SK: 000.8.3.2/8/40.01/2024

  1. Surat permohonan pinjam arsip
  2. Surat Keterangan dari instansi untuk peminjam instansi
  3. Identitas diri (fotokopi KTP/KK) bagi peminjam perorangan
  4. Rekomendasi dari Bakesbangpol untuk Mahasiswa yang akan melakukan penelitian/observasi
  5. Jenis arsip yang dipinjam bukan termasuk dalam Arsip yang bersifat rahasia

  1. Peminjam mengisi form peminjaman
  2. Petugas menerima permohonan peminjaman arsip
  3. kasubbag. melaporkan kepada atasan untuk persetujuan dan meneliti form peminjaman arsip
  4. Petugas mencari arsip yang akan dipinjam
  5. Petugas menyerahkan arsip yang dipinjam dan menyimpan form peminjaman
  6. Petugas mencatat tanggal penerimaan dan pengembalian arsip yang dipinjam

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip Statis dan In Aktif

-        Kotak saran dan masukan

-        WA Pengaduan ke 0812-2877-7759

-        Email: dinperpusipkabtulungagung@gmail.com / arsipdinperpussip@gmail.com

bit.ly/surveiperpustulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store