Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penduduk atau Pemohon datang ke Kantor Kelurahan
  2. Pastikan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti : Surat Pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP, dan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  3. Setelah itu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas Kelurahan
  4. Kemudian, petugas Kelurahan mengecek dokumen dan data-data yang dibawa oleh Penduduk atau Pemohon
  5. Petugas melakukan, input data-data di website: http://sipandu.keckota.tulungagung.go.id/ mulai dari Nama, Jenis Kelamin, NIK, No. KK, Pekerjaan, Alamat, Tempat tanggal lahir, Agama, Nama Ayah, dan Nama Ibu
  6. Apabila data sudah terisi semua, Petugas membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, dan menanyakan keperluannya untuk apa kepada Penduduk atau Pemohon
  7. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu sudah di print, Petugas Kelurahan menanyakan kepada Penduduk atau Pemohon untuk mengecek apakah isian atau data pada surat sudah benar
  8. Apabila data sudah benar, maka Penduduk atau Pemohon memberikan tanda tangan
  9. Setelah itu, Kepala Kelurahan memberikan tanda tangan dan cap stempel di surat tersebut
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu sudah jadi, dan diberikan kepada Penduduk atau Pemohon

1. Penduduk atau Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

2. Petugas Kelurahan mengecek kelengkapan data dan dokumen

3. Petugas menginput data-data Penduduk atau Pemohon ke website: http://sipandu.keckota.tulungagung.go.id/

4. Pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu

5. Penduduk atau Pemohon mengecek apakah sudah benar data yang terisi dalam surat, apabila sudah sesuai dan benar, Penduduk atau Permohon menandatangani surat tersebut

6. Kepala Kelurahan memberikan tanda tangan dan cap stempel Kelurahan

7. Surat selesai dan diberikan kepada Penduduk atau Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"