Izin Usaha

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Jika dikuasakan : Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika usaha perorangan : Fotocopy NPWP perorangan. Jika Badan Usaha : Fotocopy akta pendirian perusahaandan/atau perubahan, Fotocopy SK pengesahan pendirian/perubahan yang dikeluarkan oleh : 1. Kemenkumham untuk PT dan Yayasan 2. Kementrian untuk Koperasi 3. Pengadilan Negeri unutk CV, Fotocopy NPWP Badan Usaha
  5. Formulir Permohonan
  6. Dokumen Lapangan (AMDAL,UKL-UPL,DPLH,SPPL) atau Izin lingkungan
  7. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denha bangunan yang diusulkan
  8. Persutujuan tetangga (kiri,depan,belakang) disertai dengan fotocopy KTP
  9. Materai Rp. 6000,- sebanyak 5 lembar
  10. Rekomendasi dari OPD Teknis
  11. Pas Photo Warna ukuran 4x6 (3 Lembar)

  1. Pemohon mencari Informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang diperlukan
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai permintaan pemohon
  3. Menerima berkas, Bila lengkap dan benar, akan diteruskan. Bila tidak akan dikembalikan ke pemohon
  4. Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada bagian backoffice untuk dilakukan tahapan penerbitan berkas pembayaran
  5. Bagian Administrasi Umum ( Back Office) menerbitkan SSRD,SKRD, dan STRD sebagai bukti pembayaran dan akan diteruskan di Front Office
  6. Bagian Front Office memberikan berkas/lembar pembayaran ke pemohon
  7. Pemohon membayar biaya retribusi yang telah ditentukan dibagian Front Office
  8. Setelah dilakukan pembayara, Berkas diserahkan ke bagian back office untuk diterbitkan SK izin dan dibubuhi paraf pihak terkait
  9. SK Izin yang telah diterbitkan dan telah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  10. SK izin diserahkan di bagian Front Office. Selanjutnya SK izin akan diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Disesuaikan dengan SK Izin yang diinginkan pemohon

Surat Izin Usaha Angkutan

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari OPD Teknis)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-