Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas pelapor yang jelas
  2. Materi pengaduan jelas

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Bupati atau langsung ke Inspektorat Daerah
  2. Meneliti pengaduan apabila lengkap persyaratannya maka ditindak lanjuti
  3. Persetujuan melakukan pemeriksaan atas pengaduan
  4. Membuat Surat Tugas pemeriksaan
  5. Pelaksanakan pemeriksaan
  6. Menyusun laporan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Telepon : (0484) 21503

2. Fax : (0484) 21503

3. Email : inspektoratsoppeng550@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"