Pendaftaran Kapal Perikanan Indonesia

No. SK: 22/SJ

  1. a. Skala usaha mikro :
  2. 1) Bukti kepemilikan, berupa: a) untuk kapal yang belum memiliki pas kecil, dapat berupa: (1) Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/tukang: atau (2) Bukti pengalihan kepemilikan yang sah, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, berita acara serah terima, berita acara pengalihan, dan bukti lain yang sejenis.
  3. b) untuk kapal yang telah memiliki dokumen pas kecil dapat melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan kapal
  4. 2) Surat Keterangan Ukur dari ahli ukur, untuk kapal yang belum memiliki pas kecil; dan
  5. 3) Foto berwarna kapal tampak samping keseluruhan 10 x 5 cm
  6. b. Skala usaha kecil, menengah, dan besar: 1) Surat Izin Usaha Perikanan; 2) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan 3) Surat Ukur Kapal Perikanan 4) Bukti Kepemilikan, berupa:
  7. a) Untuk kapal yang belum memiliki Grosse Akta atau pas kecil, dapat berupa: Akta atau pas kecil, dapat berupa: (1) Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/tukang; atau (2) Bukti pengalihan kepemilikan yang sah, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, berita acara serah terima, berita acara pengalihan, dan bukti lain yang sejenis. b) Untuk kapal yang telah memiliki dokumen Grosse Akta atau Pas Kecil dapat melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan kapal.
  8. 5) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
  9. 6) Foto berwarna kapal tampak samping keselutuhan 10 x 5 cm; dan
  10. 7) Dokumentasi proses pemeriksaan kelaikan

  1. a. Menyampaikan permohonan Pendaftaran Kapal Perikanan sesuai jenis dilengkapi persyaratan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan
  2. b. Mendisposisikan penugasan verifikasi dokumen dan verifikasi e-BKP
  3. c. Melakukan verifikasi pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen permohonan
  4. c. Melakukan verifikasi pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen permohonan
  5. e. Melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan dengan dokumen persyaratan dan pendukung, serta hasil draft e-BKP
  6. f. Melakukan Pengesahan e-BKP
  7. g. Penyampaian notifikasi penerbitan e-BKP melalui email atau whatsapp kepada pemohon

Proses dimulai dari pengajuan berkas permohonan via PTSP KKP, dan setelah berkas lengkap dan diperiksan kesesuaiannya oleh petugas, berkas akan diverifikasi oleh petugas di Dit. KAPI, dan apabila valid dan sesuai, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Penghapusan Kapal Perikanan

Tidak dipungut biaya

Buku Kapal Perikanan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung via : Email : tatakelola.kapalperikanan@gmail.com Whatsapp center : +628111350 564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : tatakelola.kapalperikanan@gmail.com