Pengesahan Kurikulum Pendidikan Formal

  1. Kurikulum Pendidikan Formal
  2. Pastikan lengkapi lembar pengesahan yang telah ditandatangani oleh Koordinator Pengawas

  1. Berkas Kurikulum diterima dan dicatat
  2. Memeriksa, meneliti, mengecek dan memaraf berkas kurikulum Pendidikan Formal Oleh pejabat berwenang
  3. Mengecek dan menadatangani berkas Kurikulum Pendidikan Formal (SD-SMP)
  4. Berkas Kurikulum yang sudah ditandatangani dibubuhi stempel SKPD kemudian diserahkan ke yang bersangkutan

Berkas Kurikulum Pendidikan Formal (SD - SMP) diterima, 5 menit. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf berkas kurikulum Pendidikan Formal, 20 menit. Kepala Dinas memeriksa, mengecek dan menandatangani berkas Kurikulum 10 menit. Berkas Kurikulum Pendidikan Formal yang sudah ditandatangani distempel SKPD 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Seksi Penilaian dan Kurikulum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum Pendidikan Formal"