Pembuatan Surat Izin Jalan Orientasi Pengenalan Lingkungan bagi Sekolah

  1. Permohonan rekreasi dari Kepala Sekolah
  2. Daftar dan Data Siswa/ Murid
  3. Surat Ijin Orang Tua
  4. Daftar Pengikut
  5. Buku agenda surat keluar
  6. Buku Ekspedisi

  1. Petugas mengagenda surat permohonan izin dan selanjutnya diantar ke ruangan Kepala Dinas untuk didisposisi
  2. Setelah didisposisi selanjutnya dibuat surat izin sesuai permohonan yang masuk sambil memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pejabat yang berwenang (Kasubag dan Sekretaris) memeriksa, meneliti, mengoreksi dan memaraf surat izin yang telah dibuat
  4. Kepala Dinas mengecek dan menandatangani surat izin rekreasi
  5. Petugas mengambil berkas surat izin untuk digandakan dan distempel SKPD kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan

  1. Mengelola dokumen/berkas permohonan izin rekreasi (mengagenda berkas sampai mendisposisi) 15 menit.
  2. Membuat surat izin sesuai permohonan Izin Rekreasi dari Kepsek beserta lampiran data dan daftar siswa serta pengikut yang diajukan dan yang telah disetujui oleh atasan 15 menit.
  3. Memeriksa, mengoreksi dan memaraf surat izin oleh pejabat yang berwenang (Kasubag Umum dan Kepegawaian beserta Sekretris) 30 menit
  4. Kepala Dinas mengecek dan menandatangani surat Izin, 10 menit.
  5. Menerima surat izin, menggandakan, membubuhi nomor surat dan stempel SKPD, 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bepergian

Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan no. kontak 085397368584

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Jalan Orientasi Pengenalan Lingkungan bagi Sekolah"