Layanan Bimbingan kepada Klien Balai Pemasyarakatan

  1. Surat Pengantar dari UPT yang melimpahkan klien, Surat Keputusan Menteri terkait status Reintegrasi dan Berita Acara Serah Terima Klien
  2. Kartu bimbingan
  3. Buku perkembangan bimbingan

  1. Bimbingan tahap awal a. PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan; b. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan; c. PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien; d. Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal e. PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP; f. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan; g. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1(satu) bulan sekali.
  2. Bimbingan Tahap Lanjutan a. PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien; b. PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan; c. PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandirian disesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai dengan minat dan bakat; d. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali; e. PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien; f. PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan.
  3. Bimbingan Tahap Akhir a. PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir; b. PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir; c. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi; d. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien; e. PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP. f. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien; g. PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP); h. PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan. i. Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas

  • Bimbingan tahap awal : 0 – ¼ masa bimbingan; 
  • Bimbingan tahap lanjutan : ¼ - ¾ masa bimbingan; 
  • Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien dewasa.

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • Nomor Telepon : 021-5483734 
  • Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

2. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

3.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan kepada Klien Balai Pemasyarakatan"