Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
  3. Terhadap permohonan klien dilakukan Sidang TPP;
  4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
  5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Penyelesaian Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

− Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  1. Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  2.  E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  3. Instagram : bapasjakbar 
  4. Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  5. Twitter : @bapasjakbar_dki 
  6. Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan"