Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

  1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan)
  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
  3. PK melaksanakan litmas
  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • 7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Kemasyarakatan Dewasa"