Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)

  1. Surat permohonan bermaterai ditandatangani oleh yang bersangkutan
  2. Paspor asli
  3. Fotokopi paspor dan stiker Visa on Arrival
  4. Tiket kembali
  5. Formulir 23 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  4. Perekaman data biometrik;
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 6 hari kerja (3 hari kerja setelah Perekaman Data Biometrik)

Rp 500.000 untuk izin tinggal masa berlaku 30 (tiga puluh) hari

Peneraan Perpanjangan Visa on Arrival pada Paspor Kebangsaan

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa on Arrival (VoA)"