Estimasi 6 hari kerja (3 hari kerja setelah Perekaman Data Biometrik)
Rp 500.000 untuk izin tinggal masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
Peneraan Perpanjangan Visa on Arrival pada Paspor Kebangsaan
Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store