Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Identitas pengunjung yang terdapat pas foto dan masih berlaku

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  2. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  3. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Berkunjung

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
UPT Pemasyarakatan;
- Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"