Standar Pelayanan Permohonan Informasi terkait Regulasi Pangan Olahan

  1. Identitas pemohon (nama, gender, email, nomor telepon, nama institusi);
  2. Memilih topik konsultasi
  3. Uraian pertanyaan disertai data pendukung jika diperlukan
  4. Pemohon melakukan pendaftaran untuk dapat melakukan permohonan informasi regulasi terkait pangan olahan secara tatap muka

  1. Tatap muka: mendaftar melalui antrian.pom.go.id Online: mengakses: standarpangan.pom.go.id
  2. Tatap muka: memilih loket Online: mengisi data diri
  3. Tatap muka: hadir dan mengajukan pertanyaan Online: mengajukan pertanyaan
  4. Tatap muka: penyampaian informasi terkait regulasi pangan olahan Online: penyampaian informasi terkait regulasi pangan olahan
  5. Penyampaian Bukti Konsultasi

1

Tidak dipungut biaya

Bukti Konsultasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 
    1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website : lapor.go.id; 
      2. sms : 1708; dan
      3. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
    2. Telepon :1500-533 
    3. SMS : 081.21.9999.533 Whatsapp : 081.191.81.533
    4. Subweb : www.ulpk.pom.go.id 
    5. media sosial: 
      1. instagram : @bpom_ri 
      2. twitter : @BPOM_RI; dan 
      3. facebook : @bpom.official 
    6. surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id 
    7.  Aplikasi BPOM Mobile. 
  2. Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik: Sarana pengaduan masyarakat yang tersedia di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan adalah sebagai berikut: 
    1. Telepon, melalui nomor : +6221 42875584 
    2. Email, melalui alamat email: pengaduan_spo@pom.go.id 
    3. Subsite, melalui tautan: http://standarpangan.pom.go.id/pengaduan/form-pengaduan Kotak saran yang terletak di ruang pelayanan publik. 
    4.  Konsultasi Daring pada subsite standarpangan.pom.go.id 
  3.  Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online