Pelayanan Pengaduan Pelakuan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Jakarta

  1. Identitas Pelapor
  2. Nomor Telpon Pelapor
  3. Isian Formulir Pengaduan

  1. Petugas memberikan salam dan menyapa kepada pelapor/pengadu (keluarga anak didik atau anak didik itu sendiri)
  2. Petugas Menanyakan maksud dan tujuan
  3. Petugas Meminta dan Memeriksa Identitas
  4. Petugas Menanyakan Perihal Pengaduan yang akan disampaikan
  5. Petugas memberikan formulir pengaduan
  6. Petugas menerima dan memeriksa formulir pengaduan yang telah diisi
  7. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut dengan jelas dan dapat diterima oleh pelapor
  8. Petugas memastikan pelapor pengaduan mendapatkan tanggapan yang diharapkan
  9. Petugas menyimpan formulir pengaduan dalam arsip pengaduan

menerima dan memeriksa formulir (15 Menit), Memberikan tanggapan atas pengaduan (30 Menit), memastikan pelapor mendapat informasi yang diharpakan (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengaduan

Kontak Person

Hp. 089503138667

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelakuan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Jakarta"