Penerbitan Sertifikat Analisa Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

  1. Membawa identitas pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Dokumen syarat pendaftaran Pemohon Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (AHP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi:
  3. a. izin Industri Farmasi, Izin PBF atau Izin Lembaga Pengetahuan;
  4. b. nomor pokok wajib pajak;
  5. c. izin khusus importir Narkotika bagi perusahaan PBF milik negara;
  6. d. izin sebagai IP Psikotropika dan/atau izin sebagai IP Prekursor Farmasi;
  7. e. izin sebagai IT Psikotropika dan/atau izin sebagai IT Prekursor Farmasi;
  8. g. izin sebagai EP Psikotropika dan/atau izin sebagai EP Prekursor Farmasi;
  9. h. izin sebagai ET Psikotropika dan/atau izin sebagai ET Prekursor Farmasi.
  10. Syarat Permohonan AHP Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan:
  11. a. surat pernyataan belum pernah impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau SPI terakhir;
  12. b. laporan realisasi impor terakhir;
  13. c. laporan realisasi penggunaan periode 1 (satu) tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan dari industri atau pengguna akhir;
  14. d. rencana kebutuhan tahunan dari pengguna akhir periode tahun berjalan dan 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir;
  15. e. rencana kebutuhan untuk pengembangan produk yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir untuk impor dalam rangka pengembangan produk;
  16. f. rencana kebutuhan baku pembanding yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir untuk impor berupa baku pembanding;
  17. g. surat pesanan kepada eksportir;
  18. h. surat pesanan dari pengguna akhir jika pelaku usaha adalah PBF;
  19. i. persetujuan impor dalam bentuk ruahan jika produk ruahan yang akan diimpor akan diolah oleh industri farmasi menjadi obat yang diedarkan di indonesia;
  20. j. surat persetujuan impor khusus ekspor jika produk yang diimpor tidak akan diedarkan di Indonesia;
  21. k. surat keterangan dari Badan tentang persetujuan penggunaan bahan baku dan/atau baku.
  22. (Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan importasi Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.)
  23. Syarat Permohonan AHP Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia, diagnostik, dan reagensia laboratorium:
  24. a. Surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau SPI terakhir;
  25. b. laporan realisasi impor terakhir;
  26. c. laporan realisasi penggunaan periode 1 (satu) tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan atau pengguna akhir;
  27. d. rencana kebutuhan tahunan dari pengguna akhir periode tahun berjalan dan 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan atau pengguna akhir;
  28. e. surat pesanan kepada eksportir;
  29. f. surat pesanan dari pengguna akhir jika pelaku usaha yaitu PBF;
  30. g. Protokol penelitian untuk keperluan penelitian, jika untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  31. (Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan importasi Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.)
  32. Syarat Permohonan AHP Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia, diagnostik, dan reagensia laboratorium:
  33. a. surat pernyataan belum pernah ekspor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau Surat Persetujuan Ekspor terakhir;
  34. b. laporan realisasi ekspor periode 1 (satu) tahun sebelumnya dan pada tahun yang berjalan (tidak dipersyaratkan bila belum pernah melakukan Ekspor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi;
  35. c. rencana ekspor selama 1 (satu) tahun yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi dari Industri Farmasi;
  36. d. Surat Persetujuan Impor dari negara pengimpor atau surat keterangan jika negara pengimpor tidak mempersyaratkan Surat Persetujuan Impor;
  37. e. surat pesanan dari importir;
  38. f. persetujuan khusus ekspor.
  39. (Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf b tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan eksportasi Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.)

  1. Pelaku Usaha Importir melakukan pendaftaran akun melalui e-napza.pom.go.id sesuai persyaratan yang berlaku
  2. Pelaku Usaha Importir mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan (AHP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
  3. Pelaku Usaha Importir membayar PNBP
  4. Pembayaran diterima, permohonan diteruskan ke pemeriksa 1
  5. Jika hasil evaluasi masih membutuhkan tambahan data dukung, klarifikasi dan ditolak permohonan akan dikembalikan ke pelaku usaha
  6. Informasi AHP yang terbit akan dikirim ke email pemohon yang terdaftar pada aplikasi e-napza, dan data persetujuan AHP dikirim ke e-pharm Kementerian Kesehatan (paperless).

- Penerbitan Analisa Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan
- Berlaku clock on clock off

Rp. 250.000/pengajuan
Satu pengajuan hanya berlaku untuk 1 (satu) produk atau bahan baku. 

Sertifikat Analisa Hasil Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor

a.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)   website                     : www.lapor.go.id

2)   sms                          : 1708; dan

3)   aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

b.    Telepon     :1500-533

         081.191.81.533 (Pelayanan Iklan Obat)

e. Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

f.  Media sosial:

1)    Instagram  : @bpom_ri

               @kmei.bpom

2)    Twitter        : @BPOM_RI

                @ditwaskmeionappza

3)    Facebook    : @bpom.official

                kmei.pom.go.id

g. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

                             eksimonpp@pom.go.id

                                 ditwaskmeionappza@pom.go.id

h. Aplikasi BPOM Mobile

Gedung Athena Badan POM, Lantai 4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-napza.pom.go.id