Standar Pelayanan Farmasi

  1. 1. Resep dokter yang berlaku di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk rawat jalan

  1. Pelayanan Resep 1. Skrining resep 2. Entri resep 3. Labelling/etiket 4. Penyiapan/Peracikan 5. Telaah resep 6. Verifikasi akhir kesesuaian obat dengan resep 7. Penyerahan obat disertai informasi obat Konsultasi Obat 1. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien 2. Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang diresepkan oleh dokter kepada pasien dengen metode open-ended question, tentang apa yang dikatakan dokter mengenai obat,bagaimana cara pemakaian obat, efek yang diharapkan dari obat tersebut 3. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat 4. Verifikasi akhir: mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi 5. Mencatat dalam buku kegiatan konseling Konsultasi Obat 1. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien 2. Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang diresepkan oleh dokter kepada pasien dengen metode open-ended question, tentang apa yang dikatakan dokter mengenai obat,bagaimana cara pemakaian obat, efek yang diharapkan dari obat tersebut 3. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat 4. Verifikasi akhir: mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi 5. Mencatat dalam buku kegiatan konseling
  2. B. Visite Apoteker 1. Perkenalan dengan pasien 2. Mendengarkan respon yang disampaikan oleh pasien dan identifikasi masalah Memberikan rekomendasi berbasis bukti berkaitan dengan masalah terkait penggunaan obat 1. Melakukan pemantauan implementasi rekomendasi 2. Melakukan pemantauan efektivitas dan keamanan terkait pengguna

Resep obat jadi < 30>

Resep obat racikan < 60>

Konsultasi/visite 15 – 30 menit

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

1. Pelayanan resep 2. Konsultasi obat 3. Visite Apoteker

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"