Persetujuan Iklan Obat

  1. Membawa identitas pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. surat persetujuan izin edar Obat
  3. rancangan label yang disetujui atau label yang disetujui
  4. rancangan Iklan
  5. dokumen terjemahan Iklan yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah
  6. dokumen terjemahan Iklan yang menggunakan bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia
  7. dokumen pendukung berisi informasi tertentu yang tidak terkait dengan penggunaan Obat, jika diperlukan oleh Pengawas dalam rangka verifikasi

  1. Pelaku Usaha Industri Farmasi melakukan pendaftaran akun melalui https://siapik.pom.go.id sesuai persyaratan yang berlaku
  2. Pelaku Usaha Industri Farmasi mengajukan permohonan persetujuan iklan
  3. Pelaku Usaha Industri Farmasi membayar PNBP sesuai jumlah versi dan produk yang didaftarkan
  4. Pembayaran diterima, permohonan diteruskan ke Evaluator
  5. Terhadap permohonan persetujuan iklan yang telah dinyatakan lengkap dilakukan evaluasi
  6. Dalam hal setelah dilakukan evaluasi diperlukan perbaikan atau tambahan data maka disampaikan surat permintaan permintaan perbaikan atau tambahan data kepada Pemilik Izin Edar (maksimal 3x tambahan data)
  7. Terhadap permohonan persetujuan iklan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan objektivitas, kelengkapan dan tidak menyesatkan diterbitkan persetujuan iklan

1. Evaluasi terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan 10 (sepuluh) hari kerja untuk Iklan kategori minor berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap.

2. Evaluasi terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan 25 (dua puluh lima) hari kerja untuk Iklan kategori mayor berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap.

3. Layanan notifikasi merupakan permohonan persetujuan Iklan yang diproses secara otomatis menggunakan SIAPIK dengan evaluasi mandiri oleh Pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

4. Evaluasi menggunakan sistem dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off).

5. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data, BPOM meminta perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pemohon yang disampaikan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.

6. Pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali yang masing-masing dapat disampaikan dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan dan/atau tambahan data.

Per versi per iklan per produk

Surat Persetujuan Iklan Obat

a.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website                     : www.lapor.go.id;

2)     sms                          : 1708; dan

3)     aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

b.  Telepon     :1500-533

                  (021) 424-5523

                  (021) 424-4691 ext 1075

c.   SMS          : 081.21.9999.5330812-8234-9350 (Pelayanan SKI dan AHP)

                   081.191.81.533 (Pelayanan Iklan Obat)

e.   Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

f.    Media sosial:

1)     Instagram  : @bpom_ri

                    @kmei.bpom

2)     Twitter       : @BPOM_RI

                    @ditwaskmeionappza

3)     Facebook   : @bpom.official

                    kmei.pom.go.id

g.  Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

                                                   ditwaskmeionappza@pom.go.id

h.  Aplikasi BPOM Mobile.

Gedung Athena Badan POM, lantai 4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-siapik@pom.go.id