1. Evaluasi terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan 10 (sepuluh) hari kerja untuk Iklan kategori minor berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap.
2. Evaluasi terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan 25 (dua puluh lima) hari kerja untuk Iklan kategori mayor berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap.
3. Layanan notifikasi merupakan permohonan persetujuan Iklan yang diproses
secara otomatis menggunakan SIAPIK dengan evaluasi mandiri oleh Pemohon
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
4. Evaluasi menggunakan sistem dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off).
5. Dalam hal hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data, BPOM meminta perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pemohon yang disampaikan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
6. Pemohon menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali yang masing-masing dapat disampaikan dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan dan/atau tambahan data.
Per versi per iklan per produk
Surat Persetujuan Iklan Obat
a. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) sms : 1708; dan
3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
b. Telepon :1500-533
(021) 424-5523
(021) 424-4691 ext 1075
c. SMS : 081.21.9999.5330812-8234-9350 (Pelayanan SKI dan AHP)
081.191.81.533 (Pelayanan Iklan Obat)
e. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
f. Media sosial:
1) Instagram : @bpom_ri
@kmei.bpom
2) Twitter : @BPOM_RI
@ditwaskmeionappza
3) Facebook : @bpom.official
kmei.pom.go.id
g. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
ditwaskmeionappza@pom.go.id
h. Aplikasi BPOM Mobile.
Gedung Athena Badan POM, lantai 4Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreEvaluator Surat Keterangan Impor
Evaluator Surat Keterangan Impor
Evaluator Iklan
Evaluator Analisa Hasil Pengawasan
Evaluator Analisa Hasil Pengawasan