Surat Keterangan Impor Obat dan Bahan Obat

  1. Membawa identitas pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Sertifikat Analisis
  3. Lembar data keselamatan (MSDS)
  4. Faktur/Invoice
  5. Sertifikat GMP Produsen (Khusus Bahan Obat)
  6. Nomor Izin Edar, Akta Kuasa Importir (Khusus Obat Jadi)
  7. Certificate of Batch Release (Khusus Vaksin)
  8. Summary Batch/Lot Protocol (Khusus Vaksin)
  9. surat keterangan asal bahan (Bahan Obat yang berasal dari produk biologi dan dari hewan)
  10. Surat Kuasa (Pemasukan Obat selain IF pemegang Izin Edar)

  1. Pelaku Usaha Importir melakukan pendaftaran akun melalui e-bpom.pom.go.id sesuai persyaratan yang berlaku
  2. Pelaku Usaha Importir mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor
  3. Pelaku Usaha Importir membayar PNBP sesuai jenis komoditi dan jumlah item
  4. Pembayaran diterima, permohonan diteruskan ke Evaluator
  5. Hasil evaluasi oleh Evaluator dinyatakan lengkap dan benar, permohonan diteruskan ke Penindak Lanjut
  6. Hasil evaluasi oleh Penindaklanjut dinyatakan lengkap dan benar, permohonan diteruskan ke Perekomendasi
  7. Hasil evaluasi oleh Perekomendasi dinyatakan lengkap dan benar, persetujuan SKI diterbitkan
  8. Hasil SKI adalah dokumen elektronik tanpa tanda tangan dan cap basah dan langsung terkirim ke Portal INSW

Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Bahan Obat setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Rp50.000 per item maks. 20 item dalam satu pengajuan untuk jenis komoditi Bahan Obat, Bahan Tambahan Obat, Bahan Baku Pembanding, Bahan Kimia, dan Analisis Laboratorium.

Rp100.000 per item maks. 20 item dalam satu pengajuan untuk jenis komoditi Obat dan Vaksin.

Surat Keterangan Impor Obat dan Bahan Obat

a.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website                     : www.lapor.go.id;

2)    sms                          : 1708; dan

3)    aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

b.    Telepon     :1500-533

                  (021) 424-5523

                        (021) 424-4691 ext 1075

c.    SMS          : 081.21.9999.533 (ULPK BPOM)

d.    Whatsapp : 0812-8234-9350 (Pelayanan SKI dan  AHP)

               Gedung Athena Badan POM, Lantai 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bpom.pom.go.id