Pelayanan Pemberian Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa (PKA)

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Memiliki akun pada http://lokal.lkpp.go.id
  2. Melampirkan surat permohonan keterangan ahli
  3. Permohonan dapat diajukan oleh: 1) Permohonan untuk perkara pidana dimohonkan dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Panitera/Majelis Hakim yang menangani perkara yang bersangkutan; 2) Permohonan untuk perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) dimohonkan dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan atau Panitera/Majelis Hakim yang menangani perkara yang bersangkutan; 3) Permohonan untuk perkara perdata melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS Kontrak PBJP), Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya dimohonkan dari Sekretaris LPS Kontrak PBJP berdasarkan berita acara kedua belah pihak yang bersengketa atau pihak penyelenggara alternatif penyelesaian sengketa kontrak lainnya; 4) Permohonan untuk perkara persaingan usaha dimohonkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI);5) Permohonan untuk perkara mal administrasi dimohonkan dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan/Ombudsman Republik Indonesia

  1. Pelayanan dilakukan secara online
  2. Alur pelaksanaan layanan adalah sebagai berikut: 1) Pemohon Layanan melakukan pendaftaran pada http://lokal.lkpp.go.id; 2) Pemohon Layanan menyampaikan surat permohonan; 3) Pemohon Layanan mengisi formulir pada portal http://lokal.lkpp.go.id; dan 4) Pemohon dilayani oleh pihak pelaksana.

4 (empat) hari kerja sampai dengan terbitnya surat tugas PKA PBJ

13 (tiga belas) hari kerja mulai pelaksanan sampai selesai pelaporan, namun hal ini sangat bergantung pada kesiapan pihak Pemohon untuk melaksanakan gelar kasus/perkara

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Besaran pembiayaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, dengan pilihan mekanisme pembiayaan:

  1. Pembiayaan Ahli yang ditugaskan dibebankan kepada LKPP;
  2. Pembiayaan Ahli yang ditugaskan, dibebankan kepada Pemohon (Honorarium Ahli, Transportasi dan Akomodasi); dan
  3. Pembiyaan Ahli yang ditugaskan menggunakan mekanisme cost sharing, disesuaikan dengan Anggaran LKPP dan Anggaran Pemohon.

Penugasan Ahli untuk pemberian keterangan pada gelar kasus/perkara dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan dalam persidangan atau keterangan dalam proses penyelesaian sengketa kontrak diluar pengadilan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon: (021)
    29912450 ext. 0348
  2. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui email:
    (
    helpdesk.pph@lkpp.go.id) dengan subjek “Pengaduan Layanan PKA PBJ
  3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
    Direktur Penanganan Permasalahan Hukum

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
    Jakarta Selatan 12940
  4. Waktu respon penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan adalah 5 (lima) hari kerja


    

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa (PKA)"