Pelayanan Advokasi dan Permasalahan Pengadaan

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Surat: a. Menyampaikan permasalahan melalui surat yang telah ditandatangani; b. Bagi Badan Hukum/Instansi surat harus menggunakan Kop surat dan distempel/ditandatangani secara elektronik.
  2. Tatap Muka: a. Memiliki alamat e-mail; b. Memiliki tanda pengenal (KTP/SIM/Kartu Pegawai/Paspor); c. Memiliki nomor telepon; dan d. Mengisi formulir.
  3. Website: Memiliki akun di konsultasi.lkpp.go.id
  4. Tatap Muka Secara Daring: a. Surat harus memiliki kop surat bagi instansi/badan hukum; b. Surat harus ditandatangani

  1. Surat: 1. Penerima layanan menyampaikan surat resmi kepada Kepala LKPP/ Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah/ Direktur Advokasi Pemerintah Pusat/ Direktur Advokasi Pemerintah Daerah/ Direktur Penanganan Permasalahan Hukum; 2. Surat jawaban disampaikan kepada penerima layanan.
  2. Tatap Muka: 1. Tamu mendatangi kantor LKPP untuk menyampaikan konsultasi/pertanyaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dengan sebelumnya mengisi formulir layanan dalam Aplikasi E-advokasi atau mengisi kertas formulir konsultasi. 2. Sekretariat pelayanan menerima formulir permohonan konsultasi dan menyampaikannya ke pegawai yang diberi kewenangan sesuai dengan jenis pelayanan. 3. Pegawai yang diberi kewenangan menerima dan menelaah formulir permohonan konsultasi kemudian menemui pihak terkait. 4. Melakukan konsultasi (pemberian saran, pendapat dan rekomendasi) terhadap permasalahan yang disampaikan. 5. 1) Stakeholder menerima masukan, saran, dan Rekomendasi 2) Pegawai yang diberi kewenangan memasukan saran, pendapat dan rekomendasi ke dalam Aplikasi E- advokasi.
  3. Website: 1. Pemohon membuka Sistem Pelayanan Konsultasi LKPP (Aplikasi E-advokasi) kemudian memilih menu sesuai permasalahan dan menulis menginput permasalahan, jika terdapat data pendukung maka pemohon dapat mengunggah file tersebut dalam Aplikasi E-advokasi, selanjutnya mengirim permasalahan tersebut ke dalam Aplikasi E-advokasi LKPP. 2. Petugas Layanan/Staf membuka Aplikasi E-advokasi, membaca pertanyaan dan memproses jawaban sesuai dengan prosedur dan permasalahan yang disampaikan. 3. Stakeholder menerima jawaban/rekomendasi melalui e-mail.
  4. Tatap Muka Secara Daring: 1) Menyampaikan undangan rapat terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan ditujukan kepada Direktur Advokasi Pemerintah Pusat/Direktur Advokasi Pemerintah Daerah/Direktur Penanganan Permasalahan Hukum melalui sistem persuratan LKPP pada laman https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan atau dikirimkan secara langsung ke kantor LKPP; 2) Direktur menerima surat dan memberi petunjuk mengenai permohonan tersebut kemudian mendisposisikan kepada Ketua/Anggota Tim Kerja Direktorat untuk menindaklanjuti; 3) Ketua/Anggota Tim Kerja Direktorat menerima disposisi dari Direktur dan melakukan koordinasi dengan PIC Pemohon terkait pelaksanaan kegiatan

Jangka Waktu Penyelesaian melalui:

  1. Surat
    Maksimal 15 (Lima belas) hari kerja setelah surat diterima Direktur.
  2. Tatap Muka
    Maksimal 1 (satu) jam/sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan
  3. Website:
    Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. Tatap Muka Secara Daring
    Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah undangan diterima Direktur

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat: Surat jawaban yang berisi saran/pendapat/rekomendasi dan/atau tindakan koreksi, Tatap Muka: Jawaban Konsultasi berupa Saran/Pendapat/Rekomendasi dan atau Tidakan Koreksi secara lisan, Website: Jawaban Konsultasi melalui Website berupa Saran, Pendapat, Rekomendasi, dan Tindakan Koreksi, Tatap Muka Secara Daring: Laporan hasil pertemuan berisi Saran/Pendapat/Rekomendasi dan atau Tindakan Koreksi secara lisan

Pengaduan, Saran dan Masukan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah pengaduan diterima yang dapat
disampaikan melalui:

  1. Penanganan pegaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon:
    a. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat: (021) 29912450 ext 0305.

    b. Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah: (021) 29912450 ext 0308.

    c. Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum: (021) 29912450 ext. 0311.
  2. Penanganan pegaduan, keberatan, saran dan masukan melalui eoffice LKPP:
    a. Kunjungi e-office.lkpp.go.id/persuratan

    b. Mengisi data penerima surat: 
    • Pelayanan Advokasi dan Permasalahan Pengadaan di Pemerintah Pusat ditujukan kepada       Direktur Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940
    • Pelayanan Advokasi dan Permasalahan Pengadaan di Pemerintah Daerah ditujukan kepada direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940
    • Pelayanan Permasalahan Hukum ditujukan kepada direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940
  3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
    Direktur Advokasi Pemerintah Pusat/
    Direktur Advokasi Pemerintah Daerah/
    Direktur Penanganan Permasalahan Hukum

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta
    Selatan 12940


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan melalui Website: konsultasi.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Advokasi dan Permasalahan Pengadaan"