Pelayanan PID melalui Website

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Mengisi formulir permohonan melalui aplikasi ppid.lkpp.go.id dengan melampirkan identitas (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian).

  1. Daftar/Register Pemohon informasi melakukan proses pendaftaran secara online melalui website ppid.lkpp.go.id. Semua data harus terisi dengan sesuai. Selanjutnya pemohon informasi akan menerima tautan aktivasi yang dikirimkan ke surel yang telah didaftarkan
  2. Login/Masuk Setelah pemohon menerima surel aktivasi, pemohon dapat langsung login kedalam sistem ppid.lkpp.go.id
  3. Membuat Permohonan Ketika sudah login, pemohon dapat langsung membuat pengajuan permohonan informasi publik
  4. Monitoring Permohonan Jika pengajuan permohonan informasi publik telah selesai dibuat, pemohon akan menerima bukti pengajuan yang telah diajukan. Baik melalui sistem maupun surel
  5. Jawaban Permohonan Pemohon menerima informasi publik yang diajukan melalui sistem dan surel

10 Hari Kerja + 7 Hari Kerja Perpanjangan (bila ada perpanjangan)

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon: 021 29912450 ext. 0944/0945

2. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui email: humas@lkpp.go.id / ppid@lkpp.go.id

3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
                               Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan
                                              Kepegawaian selaku PPID
                       Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                            Kompleks Rasuna Epicentrum,
                                        Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B  
                                                   Jakarta Selatan 12940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PID melalui Website"