Pelayanan PID melalui desk layanan

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik secara manual dengan melampirkan identitas (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian).

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan infromasi, mengisi formulir permintaan informasi, dengan melampirkan fotokopi identitas pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas layanan informasi memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi publik
  3. Petugas memproses permohonan informasi dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Jika informasi telah tersedia, petugas akan menghubungi pemohon informasi dan menyerahkan informasi dengan disertai Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik; dan
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan, petugas akan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

10 Hari Kerja + 7 Hari Kerja Perpanjangan (bila ada perpanjangan)

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon: 021 29912450 ext. 0944/0945

2. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui email: humas@lkpp.go.id / ppid@lkpp.go.id

3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
                    Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan
                              Kepegawaian selaku PPID
             Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                             Kompleks Rasuna Epicentrum,
                        Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B  
                                   Jakarta Selatan 12940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PID melalui desk layanan"