Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. -

  1. 1. Masyarakat bisa langsung telepon nomor kantor (0355) 321206 atau langsung via email dukcapilta@gmail.com
  2. 2. Pengaduan masyarakat berupa surat bisa dialamatkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung dengan alamat Jl. RA. Kartini No. 23 Tulungagung.
  3. 3. Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 hari kerja.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis/tidak dipungut biaya

Hasil pelayanan yang akan diterima oleh penerima layanan adalah jawaban atau penjelasan petugas tentang penyelesaian masalah yang diadukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran

Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat"