Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. KTP Lama/bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang )
  2. Foto copy KK
  3. Sudah melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing dengan dibuktikan adanya stempel telah melakukan perekaman di Kecamatan.

  1. Pemohon melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing dengan membawa persyaratan yaitu blanko permohonan KTP dari Desa dan fotocopi Kartu Keluarga.
  2. Fotocopi KK yang sudah distempel telah melakukan perekaman oleh Kecamatan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
  3. KTP dicetak sesuai dengan data identitas pemohon dengan benar.
  4. KTP yang sudah dicetak dengan benar selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan divalidasi oleh operator.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"