Pelayanan Penerbitan Surat Usulan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. 1.Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun yang memiliki Akta Kelahiran tetapi belum memiliki Kartu Identitas Anak, sebagai berikut : 1.Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya, 2.Fotocopy Kartu Keluarga orang tua/wali dan menunjukkan aslinya, dan 3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali dan menunjukkan aslinya,
  2. 2.Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 17 (tujuh) belas tahun kurang 1 (satu) hari, sebagai berikut : 1.Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya; 2.Fotocopy Kartu Keluarga orang tua/wali dan menunjukkan aslinya; 3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali dan menunjukkan aslinya; 4.Pas foto anak ukuran 2x3 cm berlatar belakang warna merah atau biru;
  3. 3.Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak karena penggantian, hilang atau rusak, sebagai berikut : 1.Surat keterangan kehilangan KIA dari kepolisian (bagi KIA yang hilang) 2.KIA lama (untuk penggantian KIA setelah usia 5 tahun) 3.KIA yang rusak ( Untuk penggantian KIA karena rusak)

  1. Prosedur permohonan KIA a)Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; b)Pemohon mengisi formulir permohonan KIA c)Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pemohonan; d)Operator SIAK melakukan verifikasi dengan data base SIAK e)Operator SIAK mengambil foto atau scan foto anak yang telah berusia 5 tahun atau lebih dan memasukkan dalam aplikasi penerbitan KIA; f)Petugas pelayanan memberikan kartu pengambilan KIA kepada pemohon
  2. Pengambilan KIA kepada pemohon. Prosedur Pencetakan KIA : a. Operator SIAK Kecamatan mengirim NIK pemohon kepada petugas pencetakan KIA di Kabupaten; b. Petugas pencetakan KIA mencetak KIA sesuai dengan permohonan dari kecamatan;
  3. Prosedur pendistribusian KIA : a. Petugas distribusi mendistribusikan KIA yang telah dicetak ke kecamatan; b. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa kartu pengambilan KIA; KIA diberikan kepada pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Semin
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Camat Semin
  2. Kotak Pengaduan.
  1. telepon  : -
  2. fax         : -
  3. email     : semin@gunungkidul.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Usulan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )"