Pembayaran PKB Tahunan

  1. Bukti Identitas Diri
  2. STNK
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)

  1. Pendaftaran
  2. Penetapan PKB, Pembayaran dan Penyerahan

15 Menit

biaya yang dikenakan mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2018, Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Juknis Kepala Bapenda Prov Jateng

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Penanganan pengaduan secara langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PKB Tahunan"