Pembayaran PKB 5 Tahunan

  1. Bukti Identitas Diri
  2. STNK
  3. Fotocopy BPKB
  4. Bukti Chek Fisik KBM

  1. Persiapan Persyaratan
  2. Pengisian Formulir SPOPD
  3. Pendaftaran
  4. Penetapan PKB
  5. Pembayaran
  6. Penyerahan

40 Menit

Biaya yang dipungut sesuai dengan Permendagri Nomo5 Tahun 2018, Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Juknis Kepala Bapenda Prov Jateng

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB )

Penanganan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PKB 5 Tahunan"