tergantung dari kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi atas kepemilikan kbm
Biaya dikenakan sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2018 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017
Perbitan STNK Baru
Penanganan pengadauan secara langsung dan tidak langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store