Pelayanan Pajak BBNKB

  1. Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD)
  2. Bukti Identitas Diri
  3. Faktur
  4. Sertifikat registrasi uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, sertifikat NIK/VIN dan tanda pendaftaran tipe
  5. Kuitansi Jual Beli bermaterai
  6. Bukti Chek Fisik KBM

  1. Persiapan Persyaratan
  2. Pengisian Formulir SPOPD
  3. Pendaftaran
  4. Penetapan BBNKB
  5. Pembayaran
  6. Penyerahan

tergantung dari kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi atas kepemilikan kbm

Biaya dikenakan sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2018 dan  Perda Nomor 2 Tahun 2017 

Perbitan STNK Baru

Penanganan pengadauan secara langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak BBNKB"