Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
  2. Pasien/pelanggan membawa surat pengantar rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa dokter
  3. Pasien/pelanggan mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter di ruang pemeriksaan umum puskesmas

  1. Petugas menerima pasien dari rawat jalan maupun dari UGD;
  2. Petugas memberitahukan keluarga untuk melakukan pendaftaran;
  3. Petugas melakukan identifikasi;
  4. Petugas melakukan anamnesa baik auto anamnesa maupun allo anamnesa;
  5. Petugas memeriksa tanda tanda vital;
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk memberikan terapi;
  7. Petugas melakukan inform concent sebelum memberikan tindakan;
  8. Petugas memberikan tindakan dan terapi sesuai dengan advice dokter;
  9. Petugas melakukan observasi dan evaluasi terhadap kemajuan perkembangan penyakit pasien/pelanggan;
  10. Petugas kolaborasi dengan dokter apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien/pelanggan;
  11. Petugas melakukan pendokumentasian setiap shif petugas;
  12. Dokter melakukan visit dalam waktu 1x24 jam;
  13. Dokter memberikan advice sesuai dengan perkembangan penyakit pasien pada saat dokter visit hari itu;
  14. Petugas jaga memberikan therafi sesuai advice dokter pada hari itu;
  15. Petugas memulangkan pasien/pelanggan apabila advice dokter pada hari itu pasien/pelanggan sudah sembuh dan diperbolehkan pulang;
  16. Bagi pasien/pelanggan yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, diwajibkan membayar administrasi.

Sesuai kebutuhan pasien/pelanggan (lengkat, tepat dan akurat)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengobatan pasien rawat inap sesuai dengan diagnosa dokter

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 0815 7543 6913

4.    Facebook/Instagram : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"