Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana

  1. 1) Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. 2) Nomor Antrian pasien
  3. 3) Buku KIA

  1. 1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mempersilahkan pasien untuk duduk
  2. 2) Petugas mencocokkan identitas pasien dengan nomor antrian
  3. 3) Petugas melakukan pemeriksaan fisik ( tensi, BB, TB, Lingkar lengan atas, DJJ
  4. 4) Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang akan dikirim ke laboratorium
  5. 5) Pasien yang terdeteksi beresiko tinggi akan dikirim ke ruang pemeriksaan umum sebagai rujukan internal
  6. 6) Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan umum dan tidak dapat ditangani maka akan dirujuk ke RSUD
  7. 7) Pasien tanpa risiko tinggi, setelah dilakukan pemeriksaan ANC dan diberi resep dapat langsung mengambil obat di ruang farmasi ( khusus pasien JKN-KIS) atau melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu sebelum mengambil obat (khusus pasien bukan peserta JKN-KIS)

15 Menit

  1. Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS : Gratis
  2. Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/BPJS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan

Resep Obat, Buku KIA terisi Lengkap, dan Rekam Medis Terisi Lengkap

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana"