Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. 1) Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. 2) Nomor Antrian pasien
  3. 3) Pasien PRB membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB)
  4. 4) Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit

  1. 1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mempersilahkan pasien untuk duduk
  2. 2) Petugas melakukan anamnesa singkat tentang riwayat penyakit dahulu/ yang sedang diderita dan riwayat penyakit keluarga
  3. 3) Petugas memeriksa tanda-tanda vital
  4. 4) Dokter melakukan anamnesa lanjutan dan pemeriksaan fisik (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi)
  5. 5) Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang akan dikirim ke laboratorium
  6. 6) Pasien yang membutuhkan rujukan internal akan dikirim ke ruang pemeriksaan lain ( ruang kesehatan gigi dan mulut, ruang kia-kb, ruang gizi atau ruang konseling kesehatan)
  7. 7) Pasien yang telah ditegakkan diagnosanya akan diterapi sesuai diagnosanya
  8. 8) Pasien yang tidak dapat ditangani di puskemas maka pasien tersebut akan dirujuk ke RS rujukan
  9. 9) Pasien yang sudah selesai diberikan terapi dan resep obat, diminta mengambil obat di ruang farmasi, untuk pasien bukan peserta JKN-KIS diminta untuk membayar retribusi terlebih dahulu di kasir sebelum mengambil obat

1. Waktu pelayanan  < 10>

2. Bila ada pemeriksaan laboratorium, maka waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium

 

  1. Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS : Gratis
  2. Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/BPJS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan

Resep Obat, Rujukan Pasien, Buku PRB terisi dengan baik, Rekam Medis terisi dengan baik dan lengkap, Surat Keterangan Sakit

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"