Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Menunjukkan Kartu/ Nomor Kepesertaan JKN-KIS /BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS/ BPJS
  2. 2. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.
  3. 3. Membawa Kartu Berobat (Pasien Ulangan).

  1. 1) Pasien mengambil nomor antrian pada meja pendaftaran.
  2. 2) Pasien dapat terlebih dahulu meminta informasi kepada petugas pemberi informasi.
  3. 3) Petugas pendaftaran memanggil pasien/pengguna layanan sesuai urutan nomor antrian pasien,
  4. 4) Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan,
  5. 5) Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada system E-Puskesmas.
  6. 6) Petugas Rekam Medis mengambil RM pasien sesuai nomor RM yang tertera pada KB yang dimiliki pasien,
  7. 7) Setelah RM selesai dibuat atau telah ditemukan, maka kepada pasien tersebut diberikan NAP pasien sesuai poliklinik tujuan pasien,
  8. 8) Petugas Rekam Medis mengurutkan RM pasien sesuai nomor antrian,
  9. 9) Petugas Unit Pelayanan melayani pasien sesuai keperluan pasien.

1.Pasien Baru < 15>

      2.Pasien Lama< 10>

1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN- KIS/BPJS Kesehatan

      2.   Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan membayar Rp. 15.000,- untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas.

1) Nomor Antrian, 2)Kartu Berobat, 3)Rekam medis.

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui:

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"