Standar Pelayanan Medical Check Up Umum

  1. Klien datang langsung ke Instalasi Medical Check Up RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dengan membawa KTP asli dan fotocopy 1 lembar

  1. Kliendatang langsung ke Instalasi Medical Check Up
  2. Klien melakukanregistrasiadministrasidengan mengisi biodata pribadi di meja pendaftaran di Instalasi Medical Check Up
  3. Selanjutnya klien membayar biaya pemeriksaan kesehatan pada kasir /loket pembayaran di Bank Lampung
  4. Dari loket pembayaran klien kembali ke Medical Check Up dengan menyerahkan bukti setoran yaitu lembar merah kepada petugas Medical Check Up
  5. Setelah proses administrasi selesai maka klien akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter di Medical check Up dan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan atau sesuai permintaan dokter.
  6. Jenis pemeriksaan umum yang dapat dilakukan di Medical Check Up antara lain pemeriksaan laboratorium, rontgen, EKG, treadmil, spirometri, audiometri, THT, Mata, Gigi, dan ada beberapa pemeriksaan lain yang dilakukan sesuai permintaan dokter spesialis yang bersangkutan.

Hasil Medical Check Up klien

Mengacu pada :

Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama (VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Hasil Medical Check Up klien

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Medical Check Up Umum"