Penanganan Kasus Ketenagakerjaan

  1. Pengaduan bisa secara Langsung, Surat, Telepon, Lapor Gub, SMS Gub dan Media sosial Resmi

  1. Pengaduan kasus norma ketenagakerjaan selama 2 jam dengan output aduan pelanggaran norma ketenagakerjaan
  2. Disposisi penanganan kasus norma ketenagakerjaan selama 1 hari dengan output perintah penanganan kasus norma ketenagakerjaan.
  3. Pembuatan surat perintah tugas selama 1 hari dengan output Surat Perintah Tugas (SPT)
  4. Penanganan kasus norma ketenagakerjaan selama 1 hari dengan output laporan.
  5. Tindak lanjut kasus norma ketenagakerjaan selama 3 hari dengan Output Nota Pemeriksaan 1/ Penetapan.
  6. Selesai dengan Output Laporan
  7. Penyampaian nota pemeriksaan 1 ke perusahaan selama 14 hari, dengan Output pemeriksaan 1/ Penetapan.
  8. selesai dengan Output Laporan
  9. Pembuatan nota pemeriksaan 2 ke perusahaan selama 7 hari, dengan Output nota pemeriksaan 2.
  10. Selesai dengan Output Laporan
  11. Proses Penyidikan dengan Output Berita Acara Pemeriksaan.

Jangka waktu penyelesaian kasus sampai dengan kasus dinyatakan selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Norma Ketenagakerjaan

Dilaksanakan Oleh Petugas (Pengawas Ketenagakerjaan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Ketenagakerjaan"