Pelayanan Pembuatan Akta Perceraian

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Mengisi formulir Perceraian
  2. Putusan Pengadilan
  3. Akta Perkawinan
  4. KTP El Suami Istri

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf akta
  5. Melakukan pencetakan akta berdasarkan Draf yang telah ditandatangani oleh pemohon
  6. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  7. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Perceraian yang telah mendapat Persetujuan
  8. Menyerahkan akta Perceraian kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.  Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store