Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Surat kematian pemberi waris ( apabila sudah meninggal )
  3. 1 lembar fotocopy KTP/KK pemberi waris ( apabila belum meninggal )
  4. 1 lembar fotocopy KTP dan KK ahli waris

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap -------> Pengetikan --------> Penandatanganan -------> Penomoran ---------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan karena ada gangguan teknis, antara lain :

1. Pemadaman listrik oleh PLN karena Kelurahan Kebondalem tidak punya

   genset penambahan waktu penyelesaian pelayanan menyesuaikan PLN/listrik      nyala

2. Komputer/Printer rusak mendadak ( waktu pelayanan ditambah 5 menit )

3. Lurah/Seklur tidak ada ditempat untuk menandatangani dokumen karena ada       kepentingan, rapat dsb

   ( penambahan waktu menyesuaikan kedatangan )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"