Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan karena ada gangguan teknis, antara lain :
1. Pemadaman listrik oleh PLN karena Kelurahan Kebondalem tidak punya
genset penambahan waktu penyelesaian pelayanan menyesuaikan PLN/listrik nyala
2. Komputer/Printer rusak mendadak ( waktu pelayanan ditambah 5 menit )
3. Lurah/Seklur tidak ada ditempat untuk menandatangani dokumen karena ada kepentingan, rapat dsb
( penambahan waktu menyesuaikan kedatangan )
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store